Bongkar Aliran Dana Gading Gajah, Polda Riau Ungkap TPPU Rp1,8 Miliar hingga Sita Aset

Awaludin, Jurnalis
Jum'at 12 Juni 2026 10:12 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro (foto: dok ist)
Share :

Sementara itu, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian menjelaskan, dalam perkara TPPU tersebut penyidik telah menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil perdagangan satwa liar dilindungi.

Aset yang disita antara lain uang tunai Rp650 juta, satu unit excavator, satu unit Mitsubishi Triton, satu unit Suzuki Splash, dokumen perbankan, serta berbagai dokumen kepemilikan aset lainnya yang masih didalami penyidik.

“Seluruh aset yang kami sita diduga memiliki keterkaitan dengan hasil kejahatan perdagangan gading gajah. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset sekaligus memastikan para pelaku tidak lagi menikmati keuntungan ekonomi dari kejahatan terhadap satwa dilindungi,” kata Teddy.

Ia menambahkan, penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri kemungkinan adanya aset lain maupun pihak-pihak yang turut menikmati hasil kejahatan tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda kategori VII.

 

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya