Bongkar Aliran Dana Gading Gajah, Polda Riau Ungkap TPPU Rp1,8 Miliar hingga Sita Aset

Awaludin, Jurnalis
Jum'at 12 Juni 2026 10:12 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro (foto: dok ist)
Share :

Kombes Ade menegaskan, penerapan TPPU dalam kasus perdagangan satwa liar merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam memperkuat efek jera terhadap pelaku kejahatan lingkungan.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan tidak cukup hanya menghukum pelaku, tetapi juga harus menghancurkan sumber pendanaan dan keuntungan ekonomi yang menjadi motivasi utama kejahatan tersebut.

“Melalui pendekatan Green Financial Crime, kami ingin memastikan setiap rupiah yang diperoleh dari kejahatan terhadap lingkungan dan satwa dilindungi dapat ditelusuri, disita, dan dirampas sesuai ketentuan hukum. Ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam melindungi keanekaragaman hayati serta menjaga kelestarian lingkungan hidup untuk generasi mendatang,” tegas lulusan Akpol 2000 tersebut.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya