JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mengkaji penerapan sistem e-voting pada pemilihan umum (Pemilu) 2029 mendatang. Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi mengingatkan agar langkah tersebut perlu direncanakan secara matang.
"Sistem e-voting memang perlu direncanakan matang. Karena di berbagai dunia modern ini sudah dilakukan," ujar Dede saat dihubungi, Selasa (16/6/2026).
Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini pun mewanti-wanti agar perlu dipertimbangkan dengan matang penerapan e-voting di Tanah Air. Apalagi, ia menilai, sistem perlindungan data pribadi di Indonesia masih terbilang lemah.
"Untuk di Indonesia, karena kemajemukan daerah dan geografisnya, perlu dikalkulasi apalagi dengan kurang kuatnya perlindungan data pribadi kita," ujar Dede.
E-voting untuk Diaspora dan PMI di Luar Negeri
Kendati demikian, Dede menyatakan setuju bila penerapan e-voting dilakukan untuk diaspora dan pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Namun, ia menegaskan, penerapan e-voting ini perlu dikaji lebih matang untuk di dalam negeri.
"Untuk diaspora atau PMI di luar negeri, saya setuju kalau sudah gunakan e-voting karena sudah jadi sesuatu yang umum di sana," kata Dede.
"Tetapi kalau di daerah dengan infrastruktur yang masih kurang, perlu dikaji secara hati-hati penggunaan e-voting ini," pungkasnya.