Taufik menyatakan telah memeriksa ZA. Dari pemeriksaan tersebut, diketahui uang yang dimaksud belum diserahkan kepada pihak pansus.
"Artinya masih ada wacana-wacana karena ini masih pembicaraan terus, dan tadi betul bahwa si tersangka yaitu Yaqut tidak hadir di pansus. Sehingga ini memang fakta yang kita temukan masih dipegang oleh saudara ZA," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan eks stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Kemudian, Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri.
Dua nama terakhir ditahan KPK pada Senin, 8 Juni 2026. Dengan penahanan tersebut, semua tersangka dalam perkara ini telah mendekam di balik jeruji besi.
(Arief Setyadi )