Hotel Sultan Dieksekusi, GBK Tak Akan Ganti Rugi Tamu yang Sudah Booking

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Kamis 18 Juni 2026 17:00 WIB
PPK GBK tak akan memberikan gani rugi pada calon tamu yang sudah membooking Hotel Sultan.
Share :

"Boleh saya tambahin ya, dulu ya. Kontrak dilakukan itu hubungan antara si konsumen dengan Indobuildco atau penyedia hotel kan, bukan dengan PPK GBK. Itu dulu tuh. Jadi yang punya kewajiban menyediakan sarana adalah Indobuildco. PPK GBK tidak ada ikatan kontrak," tegas Chandra.

Lagipula, Chandra menjelaskan, pengumuman eksekusi Hotel Sultan ini telah disampaikan dan diinformasikan dalam laman PPK GBK sejak dua minggu lalu.

"Bahwa ini akan dilakukan eksekusi tanggal 18 (Juni). Kalau memesan sementara sudah tahu akan dieksekusi, itikadnya adalah itikad... silakan pikirkan sendiri. Kira-kira begitu ya. Sementara mau dieksekusi kok memesan gitu lho," pungkasnya.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya