Peran Tersangka Baru di Kasus Korupsi BGN, Jual Titik Dapur MBG

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Jum'at 19 Juni 2026 13:02 WIB
Tersangka GHS (Foto: Ari Sandita/Okezone)
Share :

Ia menerangkan, DH secara melawan hukum memberikan akses kepada GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG pada yayasan yang dimiliki GHS. Setelah yayasan GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak yang berkeinginan mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut.

"GHS diberikan akses oleh DH untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk DH, sehingga GHS dapat melakukan pengurusan atas rollback terhadap SPPG di bawah naungan yayasan GHS untuk dikembalikan statusnya," paparnya.

Ia menambahkan, setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik mata uang asing maupun mata uang rupiah, kepada DH yang diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada GHS agar menjadi mitra MBG. Meminta bantuan kepada GHS dan saudara DH agar menjadi mitra MBG.

"Tersangka melanggar Pasal 12 huruf A, huruf B, huruf E Undang-Undang Tipikor dan Pasal 20 huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI," katanya.
 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya