"Dan telah memenuhi syarat Subjektif yaitu melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Roy Suryo dan kawan-kawannya terus melakukan perbuatan atau tindakan-tindakan merugikan Pak Jokowi dan lainnya di media sosial atau TV," bebernya.
"Saya mewakili relawan SHUSU dan PAJO mendukung penuh langkah yang telah diambil oleh Polda Metro Jaya dalam menahan Roy Suryo dan Tifa. Supaya Roy Suryo cs tidak buat gaduh di media-media," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )