Tim berhasil menangkap tersangka pada Kamis (18/6/2026) dini hari saat berada dalam perjalanan menuju Bandar Sei Kijang. Ketika hendak diberhentikan, pelaku berusaha melarikan diri dan membahayakan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan uang tunai puluhan juta rupiah yang merupakan sisa hasil kejahatan.
"Motif sementara yang kami peroleh dari hasil pemeriksaan adalah faktor ekonomi. Pelaku mengaku terlilit utang, termasuk utang pinjaman online, dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pribadi," tuturnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa gunting, obeng, kipas angin yang digunakan saat melakukan kekerasan terhadap korban, sepeda motor yang digunakan pelaku, serta uang hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
(Awaludin)