JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ditangkap aparat Polda Metro Jaya pada Jumat 19 Juni 2026. Keduanya ditangkap di tempat terpisah, Roy saat baru pulang dari Bandung sedangkan Tifa di apartemennya.
Roy dan Tifa merupakan sosok yang bersuara lantang meneriakan bahwa ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) palsu. Hingga akhirnya berujung pelaporan dan menjadi tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi.
Berikut 5 fakta terkait penahanan Roy Suryo dan Tifa:
1. Ditahan Usai Ditetapkan sebagai Tersangka
Roy Suryo dan Dokter Tifa ditahan setelah menjalani proses hukum terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi. Keduanya telah berstatus tersangka sebelum dilakukan penahanan.