JAKARTA - Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, akan dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).
Berdasarkan pantauan iNews Media Group (IMG) di Kejari Jaksel, sejumlah petugas sudah berjaga menyambut kedatangan kedua tersangka.
Selain petugas Kejaksaan, terlihat penjagaan juga dilakukan aparat TNI-Polri. Para petugas sebelumnya telah melaksanakan apel pagi sebelum Roy Suryo dan Dokter Tifa tiba di lokasi.
Adapun awak media yang sudah hadir sejak pagi juga masih menunggu kedatangan kedua tersangka untuk dilimpahkan.
Dari informasi yang dihimpun, Roy Suryo dan Dokter Tifa sudah meninggalkan Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, sekitar pukul 06.38 WIB. Setelahnya, mereka dibawa menuju Polda Metro Jaya menggunakan mobil tahanan.
Seperti diketahui, kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), terus bergulir. Terbaru, penyidik Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa.
Keduanya resmi ditahan sejak Jumat, 19 Juni 2026. Namun, tak lama setelah mendekam di balik jeruji besi, kondisi kesehatan keduanya dikabarkan menurun hingga harus dilarikan ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sebenarnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Penyidik membagi para tersangka ke dalam dua klaster berbeda berdasarkan peran dan perbuatannya: Klaster Pertama (Dugaan Penghasutan). Kelompok ini dijerat tambahan Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum. Adapun daftar tersangkanya yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Sementara klaster kedua dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik. Tersangkanya yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).
Meski delapan orang sempat menyandang status tersangka, tidak semua berlanjut ke meja hijau. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dipastikan lepas dari jeratan hukum setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) melalui mekanisme restorative justice.
Langkah serupa juga diikuti oleh Rismon Sianipar dari klaster kedua. Rismon menempuh jalur damai setelah mengakui adanya kekeliruan dalam penelitian yang dilakukannya terkait ijazah Jokowi.
Berbeda dengan rekan-rekannya, proses hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap melaju kencang hingga berujung pada penahanan oleh pihak kepolisian. Kini, publik masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kondisi kesehatan serta kelanjutan proses persidangan keduanya.
(Rahman Asmardika)