Tak Ditahan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikenakan Wajib Lapor

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Senin 22 Juni 2026 20:12 WIB
Roy Suryo dan Dokter Tifa (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, tidak dilakukan penahanan. Keduanya dikenakan wajib lapor.

“Terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali,” kata Kajari Jakarta Selatan Marcelo Bellah, Senin (22/6/2026).

Marcelo juga menyebutkan bahwa kasus tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Meski begitu, ia belum menyampaikan secara rinci kapan sidang perdana akan digelar.

“Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif,” ujarnya.

“Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” sambungnya.

Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat lalu. Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri hingga pagi tadi sebelum dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya