“Tidak terima alasannya karena apa, di sini teman dari saudara ADM merasa dimarahi, dibentak oleh owner-nya. Di situ dia tidak terima, makanya yang bersangkutan mendatangi ke TKP tersebut,” ungkapnya.
“Untuk informasi atau keterangan dari saksi, temannya tersebut merupakan mantan karyawan dari tempat tersebut,” sambungnya.
Saat ini, Adam Deni telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Utara. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit airsoft gun yang diduga digunakan untuk mengintimidasi saksi di lokasi.
Ia dijerat Pasal 306 KUHP 2023 terkait penguasaan barang atau benda yang diduga senjata api tersebut. Selain itu, ia juga dijerat pasal pengrusakan, yakni Pasal 521 KUHP 2023, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Arief Setyadi )