JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi. Masa tahanan mereka diperpanjang hingga 40 hari ke depan.
"Perpanjangan penahanan terhadap para tersangka untuk 40 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (23/6/2026).
Masa penahanan Silmy akan diperpanjang sejak 24 Juni 2026. Sedangkan tersangka lainnya sejak 23 Juni 2026. Budi menyebut perpanjangan masa tahanan ini dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan sekaligus alat bukti.
"Perpanjangan ini dilakukan karena proses penyidikan masih terus berprogres untuk melengkapi alat bukti yang diperlukan guna membuat terang peristiwa pidananya," imbuh dia.