Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Diduga Terima Uang Usai Demo

Niko Prayoga , Jurnalis
Selasa 23 Juni 2026 16:39 WIB
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memberikan tanggapan terkait pengakuan mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) yang menerima uang setelah berunjuk rasa dan bertemu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pada Senin 15 Juni 2026.

Sebagai mantan aktivis, Yusril mengaku sangat prihatin atas kejadian tersebut. Namun di sisi lain, ia juga mengapresiasi mahasiswa UBK yang telah jujur kepada publik dengan mengakui kesalahan dan meminta maaf, agar kejadian serupa tidak terulang.

“Sebagai mantan aktivis mahasiswa, saya sangat prihatin dengan kejadian itu. Tapi kita juga menghargai mereka yang berterus terang, mengakui kesalahan, dan meminta maaf, supaya hal-hal semacam itu tidak terjadi,” kata Yusril di Ombudsman RI, Selasa (23/6/2026).

“Dan saya mendukung kegiatan mahasiswa itu sebagai gerakan moral yang kita support, serta mendukung kebebasan mereka berekspresi. Kita juga memberikan dukungan seluas-luasnya kepada gerakan mahasiswa sebagai gerakan hati nurani dan moral,” ungkapnya.

 

Meski demikian, ia mengingatkan para mahasiswa untuk tetap menjaga integritas dalam setiap gerakan yang dilakukan. Yusril menekankan bahwa perjuangan mahasiswa harus murni, berpegang pada prinsip, dan tidak mudah terpengaruh oleh hal-hal di luar itu.

“Tapi sekaligus kita berpesan kepada adik-adik mahasiswa agar tetap menjaga integritas. Perjuangan itu harus murni. Karena itu, tetaplah teguh memegang prinsip dan jangan mudah terpengaruh oleh hal-hal seperti itu,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi sangat dihormati pemerintah, selama aksi dilakukan secara damai dan tetap menjaga ketertiban masyarakat.

“Kebebasan berekspresi untuk menyampaikan pikiran dan pendapat itu dihormati pemerintah. Kapan pun mahasiswa ingin menyampaikan aksi unjuk rasa, selama dilakukan secara damai dan menjaga ketertiban masyarakat, hal itu diperbolehkan,” pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya