Ketiganya merupakan pihak penerima dalam perkara tersebut. Sementara itu, pihak pemberi dari PT Blueray Cargo telah lebih dahulu dilimpahkan ke persidangan dan telah menjalani sidang tuntutan pada Senin (22/6/2026).
Terdakwa John Field selaku pemilik Blueray Cargo dituntut tiga tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Manajer Operasional Blueray Cargo Deddy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo Andri, juga dinyatakan bersalah dalam dakwaan yang sama. Keduanya masing-masing dituntut dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
(Awaludin)