Sekadar informasi, gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo telah tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak Senin (22/6/2026).
Dalam gugatan tersebut, Roy menggugat pihak kepolisian dan kejaksaan yang terlibat dalam proses penanganan perkara. Tergugat pertama tercatat Pemerintah cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik.
Sementara tergugat kedua adalah Pemerintah cq Jaksa Agung RI cq Jampidum Kejaksaan Agung cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Meski permohonan telah teregister, isi lengkap petitum belum dipublikasikan oleh pengadilan menjelang sidang yang dijadwalkan pada Senin (29/6/2026).
Adapun sidang kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo dan Dokter Tifa dijadwalkan segera digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Roy dan Tifa dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Awaludin)