Dokter Tifa dan Roy Suryo Tak Ditahan Selama Persidangan Kasus Ijazah Jokowi

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 24 Juni 2026 20:07 WIB
Roy Suryo dan Dokter Tifa (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa, tidak akan menjalani penahanan selama proses persidangan.

Hal tersebut disampaikan Dokter Tifa dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026). Menurut dia, setelah pelimpahan tahap II, dirinya dan Roy Suryo telah menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Jadi pada Senin, 21 Juni 2026, kami sudah dilimpahkan. Ini sudah tahap dua atau P21. Secara resmi kami sudah tidak lagi berurusan dengan Polda Metro Jaya, tetapi sudah dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Tifa.

"Keputusannya ada dua. Pertama, kami tidak ditahan selama proses sidang. Kedua, sidang akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujarnya.

 

Meski tidak ditahan, Tifa menyebut dirinya dan Roy Suryo tetap diwajibkan melapor secara berkala ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami tetap wajib lapor setiap hari Senin di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya.

Tifa menambahkan, keputusan tersebut membuat tim kuasa hukumnya kini fokus mempersiapkan agenda persidangan yang akan segera digelar.

"Oleh karena itu, hari ini saya rapat bersama tim saya, Tim Pembela dr. Tifa (TPDT), untuk mempersiapkan sidang," tuturnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menerima pelimpahan perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa. Sidang perdana Dokter Tifa dijadwalkan berlangsung pada 2 Juli 2026, sementara jadwal sidang Roy Suryo masih menunggu proses praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya