Komnas Perempuan Kecam Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Pacar

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Kamis 25 Juni 2026 06:07 WIB
Taufik Hidayat, pelaku penyekapan (Foto: Dok Polisi)
Share :

Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan, kekerasan dalam relasi pacaran dan relasi dengan mantan pasangan masih menjadi pola yang konsisten dalam kasus kekerasan berbasis gender. Pada 2025, Komnas Perempuan menerima 518 pengaduan kekerasan dalam pacaran dan 534 pengaduan kekerasan oleh mantan pasangan.

Komnas Perempuan menilai kasus YTT menunjukkan potensi terjadinya kekerasan berlapis. Berdasarkan informasi awal, korban diduga mengalami penyekapan jangka panjang, isolasi sosial, serta kemungkinan mengalami kekerasan fisik, psikis, ekonomi, hingga dugaan kekerasan seksual yang masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan medis dan visum secara komprehensif.

Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak, menegaskan proses penyidikan harus mengungkap seluruh bentuk kekerasan yang dialami korban.

“Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan dalam pacaran dapat berkembang menjadi bentuk kekerasan yang ekstrem dan berlapis. Penyidikan tidak boleh berhenti pada penganiayaan, tetapi harus mengungkap seluruh bentuk kekerasan yang dialami korban,” ujar Sondang.

Secara hukum, Komnas Perempuan menilai peristiwa tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana berlapis, mulai dari perampasan kemerdekaan, penganiayaan berat yang dilakukan secara berencana dan berlanjut, hingga ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual apabila ditemukan unsur kekerasan seksual.

Selain itu, Komnas Perempuan menyoroti pentingnya respons cepat terhadap laporan hilangnya kontak korban yang seharusnya dapat ditindaklanjuti lebih awal melalui mekanisme kepolisian maupun sistem perlindungan di tingkat komunitas.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya