Lembaga tersebut juga mendesak negara memastikan pemulihan korban secara menyeluruh melalui layanan medis, psikologis, konseling, perlindungan, dan pendampingan hukum, termasuk keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Negara wajib hadir untuk memastikan korban dipulihkan dan pelaku dimintai pertanggungjawaban. Keadilan tidak hanya soal hukuman, tetapi juga pemulihan korban,” lanjut Sondang.
Komnas Perempuan turut mendorong aparat penegak hukum melakukan penyidikan secara menyeluruh, menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta menerapkan pasal berlapis sesuai fakta dan alat bukti yang ditemukan.
Di sisi lain, Komnas Perempuan mengimbau masyarakat dan media tidak menyebarkan identitas korban maupun membangun narasi yang menyalahkan korban atau meromantisasi kekerasan dalam relasi.
“Jika ada tanda-tanda seseorang dikontrol atau diisolasi dalam relasi, segera laporkan. Diam berarti membiarkan kekerasan berlanjut,” tutup Komisioner Komnas Perempuan, Daden Sukendar.
(Arief Setyadi )