JAKARTA – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim yustisial Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berinisial SW yang sebelumnya menjabat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kudus. Sanksi dijatuhkan setelah SW terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MKH yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Sidang sebelumnya sempat ditunda karena kondisi kesehatan terlapor.
"Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata Ketua Majelis MKH, Hamdi, Kamis (25/6/2026).
Kasus ini bermula dari laporan mengenai penerimaan uang senilai lebih dari Rp1,9 miliar dan Rp150 juta oleh SW saat masih menjabat Ketua PN Kudus pada 2022. Dana tersebut merupakan pembayaran atas objek lelang berupa sebuah rumah yang dititipkan kepada SW karena proses lelang tidak dilakukan melalui mekanisme resmi.
Selain perkara tersebut, SW juga tercatat pernah dilaporkan atas sejumlah dugaan pelanggaran lainnya. Di antaranya menerbitkan penetapan yang tidak tercatat dalam buku register PN Kudus dengan nomor penetapan yang sama tetapi melibatkan pihak berbeda, dugaan penguasaan harta waris secara tidak prosedural, hingga menerima pihak berperkara secara pribadi di ruang kerjanya.