Sebelumnya, KPK membantarkan penahanan Gus Yaqut pada Rabu (24/6/2026).
"Hari ini, Rabu (24/6), penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).
Menurut Budi, pembantaran penahanan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter yang menyatakan Gus Yaqut harus menjalani perawatan lanjutan di rumah sakit.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, yang bersangkutan diharuskan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati," katanya.
Berdasarkan keterangan medis, lanjut Budi, Gus Yaqut mengalami gangguan pada saluran pencernaan sehingga memerlukan penanganan intensif di rumah sakit.
(Awaludin)