Polri Sita Ratusan Perangkat Elektronik di Markas Judol Hayam Wuruk, Ini Daftarnya

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Minggu 28 Juni 2026 04:02 WIB
Polri ungkap markas judol di Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)
Share :

JAKARTA - Bareskrim Polri menyita ratusan barang bukti elektronik dalam pengungkapan sindikat judi online (judol) jaringan internasional yang bermarkas di perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar). Penyitaan barang bukti tersebut merupakan hasil penggerebekan di lantai 20 dan 21.

“Tim Bareskrim Polri berhasil menyita ratusan barang bukti elektronik,” kata Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin, Sabtu (27/6/2026).

Barang bukti yang diamankan di antaranya 594 unit telepon seluler, 382 unit laptop, 179 unit monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, serta router dan berbagai perangkat digital lainnya. Penyidik juga menyita uang tunai dalam rupiah serta sejumlah mata uang asing dengan total nilai sekitar Rp8,7 miliar.

Ratusan WNA itu terdiri dari 76 WNA China, tiga WNA Laos, dua WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, enam WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam. Bareskrim juga menetapkan empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka kasus sindikat judi online internasional tersebut.

Keempat tersangka berinisial MAP, BT, DFA, dan DA yang memiliki peran berbeda dalam membantu operasional sindikat tersebut. Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya