JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 172/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6/2026).
"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo.
Dalam permohonannya, Dharma meminta Mahkamah menafsirkan ulang sejumlah ketentuan dalam UU Kesehatan, mulai dari syarat penetapan kriteria oleh menteri, kewajiban masyarakat dalam penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah, ketentuan pelaporan penyakit, hingga sanksi pidana terkait penanganan wabah.