JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat. RUU ini nantinya akan memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat, termasuk dalam menjaga keberlangsungan pasar tradisional yang menjadi denyut ekonomi masyarakat adat.
‘’Pembangunan dan investasi harus tetap menghormati hak-hak masyarakat adat, termasuk dalam pengelolaan ruang ekonomi yang telah diwariskan secara turun-temurun,’’ujar Anggota Komisi I DPR RI Cindy Monica, saat melakukan pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, pasar tradisional bukan hanya tempat jual beli. Bagi masyarakat hukum adat, pasar adalah ruang sosial, budaya, sekaligus sumber penghidupan.
Oleh karena itu, ia mendorong agar RUU Masyarakat Hukum Adat mengatur secara tegas bahwa pembangunan di wilayah adat harus melalui persetujuan masyarakat adat serta mempertimbangkan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat setempat.
‘’Pembangunan harus menghadirkan keadilan, bukan mematikan ekonomi lokal yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat,” tegasnya.
Anggota Baleg ini menambahkan bahwa perlindungan terhadap masyarakat hukum adat tidak hanya berkaitan dengan tanah ulayat atau pelestarian budaya, tetapi juga mencakup perlindungan terhadap aktivitas ekonomi tradisional yang menjadi identitas sekaligus sumber pendapatan masyarakat.