JAKARTA - Polisi menangkap tujuh orang dalam kasus penyekapan selama 21 hari yang dialami oleh tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Pemilik percetakan termasuk di antara para pelaku yang kini telah ditahan pihak kepolisian.
"Bahwa telah diamankan 7 orang yang diduga pelaku dalam hal peristiwa penyekapan tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
Ketujuh pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni pria MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), serta dua orang perempuan berinisial CML (37) dan II (36).
Reynold menjelaskan, para pelaku menuduh korban telah menggelapkan pelat percetakan senilai Rp230 juta. Ketiga korban kemudian diminta uang ganti rugi sebesar Rp50 juta per orang.
"Para pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, telah memeras ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan bahkan beberapa penganiayaan, sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan agar tidak pergi ke mana-mana, atau melakukan perpindahan tempat terhadap ketiga korban," ujar Reynold.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, memerinci peran dari masing-masing tersangka. Dua tersangka yakni AI dan S berperan melakukan penyekapan dan menagih uang ganti rugi kepada keluarga korban. Keduanya diamankan langsung di lokasi kejadian.
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka MML. Tersangka MML merupakan pemilik percetakan yang juga menjadi otak dari peristiwa penyekapan tersebut.
"Kami tahan saudara MML sebagai pemilik percetakan Mauprint dan memiliki ide untuk melakukan pemasungan atau penyanderaan dan merantai kaki ketiga korban," kata Roby.
Polisi juga menangkap pria berinisial AYL yang berperan mengancam akan mematahkan kaki korban jika tidak membayar uang ganti rugi. Selain itu, ada tersangka NHJ yang bertugas merakit alat untuk memasung kaki para korban.
Di sisi lain, ada tersangka perempuan CML yang merupakan adik dari tersangka MML. Ia berperan melarang office boy (OB) untuk memberikan makan kepada para korban selama disekap.
"Tersangka II berperan sebagai admin yang menerima uang transferan dari keluarga korban," jelas Roby.
Saat ini ketujuh tersangka sudah mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.
(Rahman Asmardika)