Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan di Jakpus, Polisi Tangkap 7 Pelaku

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Senin 29 Juni 2026 18:32 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung.
Share :

"Kami tahan saudara MML sebagai pemilik percetakan Mauprint dan memiliki ide untuk melakukan pemasungan atau penyanderaan dan merantai kaki ketiga korban," kata Roby.

Polisi juga menangkap pria berinisial AYL yang berperan mengancam akan mematahkan kaki korban jika tidak membayar uang ganti rugi. Selain itu, ada tersangka NHJ yang bertugas merakit alat untuk memasung kaki para korban.

Di sisi lain, ada tersangka perempuan CML yang merupakan adik dari tersangka MML. Ia berperan melarang office boy (OB) untuk memberikan makan kepada para korban selama disekap.

"Tersangka II berperan sebagai admin yang menerima uang transferan dari keluarga korban," jelas Roby.

Saat ini ketujuh tersangka sudah mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya