Pengajuan permohonan tersebut dibutuhkan agar LPSK dapat melanjutkan proses asesmen untuk menentukan bentuk perlindungan yang dapat diberikan kepada pihak keluarga maupun saksi dalam perkara tersebut.
Sebelumnya diberitakan, dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni didiagnosis mengalami depresi berat setelah diduga dibentak oleh tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, saat menangani pasien gigitan ular. Dua pekan kemudian, dokter muda yang akrab disapa dr. Icha itu meninggal dunia. Keluarga mendesak aparat penegak hukum segera bertindak.
Dokter muda itu meninggal dunia pada Jumat, 26 Juni 2026, di rumah orang tuanya di Perumahan RSS Baumata, Kabupaten Kupang setelah sebelumnya dirawat akibat mengalami depresi berat.
(Awaludin)