Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Sebut Fakta Persidangan Diabaikan dan Siap Banding

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Selasa 30 Juni 2026 21:14 WIB
Terdakwa Nadiem Makarim (foto: Okezone/Arif Julianto)
Share :

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam perkara pengadaan Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6/2026). Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dengan ketentuan subsider lima tahun kurungan.

Menanggapi putusan tersebut, Nadiem menilai secara praktis dirinya dijatuhi hukuman selama 15 tahun karena adanya pidana pengganti apabila tidak dapat membayar uang pengganti yang menurutnya tidak pernah ia miliki.

Usai sidang, Nadiem mengkritik keras putusan majelis hakim. Ia menilai berbagai fakta yang terungkap selama persidangan sama sekali tidak dijadikan pertimbangan dalam putusan.

"Hari ini, kita menanyakan pertanyaan sangat besar kepada sistem hukum kita. Kita menanyakan, apakah kebenaran, apakah keadilan, masih ada artinya? Dan hari ini terjawab! Semua fakta-fakta pengadilan diabaikan. Saya divonis 10 tahun plus 5 tahun, jadinya 15 tahun. Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal. Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah, itu tidak bisa melihat ke mata saya langsung. Karena saya tahu isi hati mereka. Mereka tahu saya tidak bersalah!" ujar Nadiem.

"Tetapi kebenaran keluar dari satu hakim, yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan. Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat!" katanya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya