Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Sebut Fakta Persidangan Diabaikan dan Siap Banding

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Selasa 30 Juni 2026 21:14 WIB
Terdakwa Nadiem Makarim (foto: Okezone/Arif Julianto)
Share :

Nadiem juga membantah tuduhan terkait kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Ia menegaskan dana tersebut tidak pernah menjadi miliknya ataupun masuk ke rekening pribadinya.

Menurutnya, berdasarkan laporan harta kekayaan saat mengakhiri masa jabatan sebagai menteri, dirinya tidak pernah memiliki dana sebesar itu. Ia juga menyatakan dokumen dan keterangan saksi di persidangan telah menunjukkan bahwa dana tersebut tidak pernah keluar dari rekening PT AKAB (GoTo), melainkan tetap menjadi milik perusahaan dan tidak berkaitan dengan Google maupun perkara Chromebook.

Dalam kesempatan itu, Nadiem menyampaikan terima kasih kepada istrinya, Franka, keluarga, tim penasihat hukum, pengemudi ojek online di seluruh Indonesia, para guru, tokoh masyarakat, serta pakar hukum yang telah memberikan dukungan. Ia memastikan akan mengajukan upaya banding demi memperjuangkan kebenaran dan keadilan.

Kuasa Hukum Sebut Bukti Diabaikan

Tim penasihat hukum Nadiem juga menyatakan keberatan atas putusan majelis hakim. Salah satu kuasa hukumnya, Dodi S. Abdulkadir, menilai sejumlah alat bukti yang diajukan pihak pembela sengaja diabaikan dalam pertimbangan hakim.

"Beberapa kali di dalam proses pembelaan, kami sudah menyampaikan alat-alat bukti, yang kemudian tadi secara jelas diingkari keberadaan bukti tersebut. Yang apabila alat bukti tersebut dijadikan pertimbangan, maka tidak akan ada putusan terhadap Nadiem Anwar Makarim yang menyatakannya bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Tapi dengan sengaja, alat bukti tersebut tidak mau dipertimbangkan dengan alasan tidak pernah diperlihatkan di dalam pengadilan. Kita bisa putar di dalam proses persidangan, ada rekamannya. Semua alat bukti itu ada. Dan terhadap tindakan ini, maka kita akan menempuh jalur hukum sesuai dengan apa yang diatur di dalam perundang-undangan mengenai adanya obstruction of justice, menghalang-halangi keadilan. Jadi, kami akan melakukan tindakan hukum tersebut," ujar Dodi.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya