Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Sebut Fakta Persidangan Diabaikan dan Siap Banding

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Selasa 30 Juni 2026 21:14 WIB
Terdakwa Nadiem Makarim (foto: Okezone/Arif Julianto)
Share :

Sementara itu, penasihat hukum Ari Yusuf Amir menilai putusan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi kalangan profesional maupun pelaku usaha yang dipercaya menduduki jabatan publik sebagai menteri.

"Pertama-tama, kami mengapresiasi Hakim Andi Saputra karena secara cerdas dan jelas beliau menyampaikan *dissenting opinion* yang betul-betul masuk akal sehat. Kita apresiasi hakim seperti Andi Saputra dan semoga hakim-hakim seperti ini semakin banyak ke depannya. Perlu menjadi garis bawah, putusan ini akan menjadi preseden jelek bagi negara kita, khususnya terhadap menteri-menteri yang berasal dari kalangan swasta. Dampaknya tidak hanya kepada Pak Nadiem, tetapi juga kepada menteri-menteri yang saat ini menjabat," katanya.

Ari juga menolak pernyataan jaksa penuntut umum yang menyebut perkara tersebut bukan bentuk kriminalisasi.

"Nah, jadi kalau dikatakan tadi oleh rekan jaksa penuntut umum tidak ada kriminalisasi, inilah bentuk kriminalisasi itu! Oleh karena itu, secara tegas kami akan mengambil tindakan hukum. Selain mengajukan banding, kami juga akan membuat laporan kepada Komisi Yudisial dan kepada penegak hukum lainnya untuk melaporkan hakim ini," tegas Ari.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya