Sebelumnya, KPK telah memeriksa Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka dalam perkara tersebut pada Kamis (26/6/2026). Seusai pemeriksaan, Ma'ruf mengatakan penyidik baru mengajukan pertanyaan seputar identitas dan tugas yang diembannya selama menjabat sebagai Sekjen MPR.
"Ya ditanya baru identitas, kan baru pertama (pemeriksaan), jadi baru ditanya-tanya tentang tugas," kata Ma'ruf.
Sementara itu, Budi Prasetyo mengungkapkan penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang selama Ma'ruf menjabat Sekjen MPR.
"Dalam pemeriksaan ini penyidik mengklarifikasi terkait penghasilan resmi serta adanya penerimaan-penerimaan uang selama yang bersangkutan menjabat sebagai Sekjen MPR," kata Budi, Jumat (26/6/2026).
(Awaludin)