Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Sita Pajero Sport dan Transaksi Cicilan Land Cruiser dalam OTT Kuansing

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 01 Juli 2026 |19:25 WIB
KPK Sita Pajero Sport dan Transaksi Cicilan Land Cruiser dalam OTT Kuansing
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Selain itu, turut disita bukti transaksi pembayaran cicilan mobil Toyota Land Cruiser.

Hal itu disampaikan Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, saat konferensi pers penahanan Bupati Kuansing dan dua orang lainnya dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah, Rabu (1/7/2026).

"Dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, Tim KPK di antaranya turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta serta barang bukti elektronik berupa transaksi pembayaran cicilan atas pembelian mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK.

Ia menjelaskan, dua kendaraan roda empat itu digunakan Zulkarnain selaku Sekda untuk menyuap Bupati Kuansing, Suhardiman Amby (SA). Terkait Land Cruiser, Taufik mengungkapkan terdapat pihak yang berupaya menyamarkan kepemilikan aset tersebut dengan menjualnya ke showroom.

"Tim KPK mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang mencoba menghilangkan atau menyembunyikan keberadaannya, yakni dengan cara menjual kepada showroom milik saudara SW (Suwito) selaku pihak swasta. Hal ini diduga karena SA mengetahui dirinya sedang dipantau oleh Tim KPK," ujarnya.

Dalam operasi senyap ini, KPK menangkap 10 orang pada Senin 29 Juni 2026. Dari 10 orang itu, lima di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut, yakni Fahdiansyah (FHD) selaku Asisten I Pemkab Kuansing; Suci Nitia Edwar (SNE) selaku istri kedua Bupati Kuansing; Ardiles (ARD) selaku Direktur Utama Mitra Ideal Consultant; Julhensa (JL) selaku pihak swasta; dan Suwito (SW) selaku pihak swasta.

Sementara itu, Bupati dan Sekda menyerahkan diri pada Selasa 30 Juni 2026 malam. Setelah proses pemeriksaan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement