Didakwa Pencemaran Nama Baik, Dokter Tifa Tantang Jokowi Tunjukkan Ijazahnya

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Kamis 02 Juli 2026 16:28 WIB
Dokter Tifa (Foto: Aldhi Chandra/Okezone)
Share :

"Saya diundang sebagai ahli, di mana di situ saya memberikan penjelasan tentang bagaimana saya melihat dari dokumen yang beredar atau benda digital yang beredar di internet, yang banyak orang mengatakan itu sebagai ijazah Joko Widodo, di situ saya menyoroti hanya satu hal yang menjadi domain saya, yaitu foto," sambungnya.

Dalam dakwaan tersebut, dirinya dituduh melanggar UU ITE karena dianggap memanipulasi dokumen milik orang lain atau mengubah dokumen palsu menjadi asli. Namun, dakwaan tersebut hanya menyoroti perkataannya, bukan analisis terhadap dokumen tersebut.

"Dalam dakwaan tadi hanya dikatakan bahwa dasar saya dituduh Pasal 32, 35 itu adalah lisan saya ketika saya menyampaikan tentang ilmu saya. Jadi betul-betul definitif ya, di situ di dalam dakwaan itu sama sekali tidak ditunjukkan, ya, apa, dinyatakan di mana saya melakukan manipulasi, yang dipakai itu adalah lisan saya. Sudah jelas jadi itu pasal yang betul-betul sangat sembarangan, gitu ya," katanya.

Dokter Tifa menegaskan dirinya akan menjelaskan secara jelas dalam persidangan ketika menganalisis foto dalam ijazah Jokowi. Sebab, dirinya tidak melakukan manipulasi apa pun terhadap foto tersebut.

"Kalau foto, saya dengan senang hati akan memberikan penjelasan sejelas-jelasnya di persidangan ya, dan foto itu saya tidak lakukan manipulasi sama sekali," katanya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya