BANDUNG - Penyidik Polda Jawa Barat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap korban berinisial YTR oleh tersangka Taufik Hidayat, Kamis (2/7/2026) siang. Proses rekonstruksi digelar tertutup di Mapolda Jabar.
Tersangka memperagakan sejumlah adegan kekerasan yang dilakukan terhadap korban. Salah satu adegan menunjukkan tersangka melakukan penganiayaan menggunakan sebilah golok serta menyundutkan rokok ke tubuh korban.
Pada adegan di TKP lima yang berlokasi di kawasan Ciwaru, Cilengkrang, Kabupaten Bandung, tersangka memperagakan aksi pemukulan terhadap korban menggunakan golok. Selain itu, korban juga mengalami penyiksaan berupa sundutan rokok pada bagian tubuhnya.
Saat ini, tersangka masih menjalani rekonstruksi lanjutan di TKP enam yang berada di wilayah Cinunuk, Kabupaten Bandung. Proses rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan serta memperjelas kronologi kejadian dalam kasus penganiayaan tersebut.
(Arief Setyadi )