JAKARTA - Tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), didakwa menerima suap senilai total Rp63,5 miliar dari pihak PT Blueray Cargo terkait pengurusan importasi barang.
Ketiga terdakwa yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI periode September 2024 hingga Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC). Nilai suap tersebut terdiri atas uang tunai, fasilitas hiburan, dan barang mewah.
"Telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp61,7 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura, dan berupa fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp1,8 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2026).
JPU merinci, Rizal menerima Rp14 miliar, Sisprian Subiaksono menerima Rp7 miliar, dan Orlando Hamonangan menerima Rp4,05 miliar.
Selain uang, para terdakwa juga menerima fasilitas hiburan senilai Rp1,5 miliar serta barang mewah berupa jam tangan TAG Heuer senilai Rp65 juta dan sebuah mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.