JPU menyebut tujuan pemberian suap tersebut agar para terdakwa mengupayakan barang impor milik PT Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bidang kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Para terdakwa disebut menerima "uang pelicin" tersebut sebanyak delapan kali dalam rentang Juli 2025 hingga Januari 2026.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional.
Subsider, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 606 ayat (2) KUHP Nasional sebagaimana diubah dengan Pasal VII angka 49 Undang-Undang RI tentang Penyesuaian Jenis dan Besaran Pidana juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional.
(Awaludin)