JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Afandin diduga meminta 'upeti' dari puluhan paket proyek hingga gratifikasi pengadaan seragam sekolah.
Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengungkapkan, praktik lancung Afandin terjadi saat Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), yang juga merupakan tim sukses (timses) Afandin, mendapat proyek pada 2025.
YQB mendapatkan paket pekerjaan di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Langkat melalui metode Pengadaan Langsung (PL), melalui koordinasi dengan PPK dan mantan Kepala Disperkim Langkat, Ilhamsyah.
"Di Dinas Pendidikan Langkat sebanyak 80 paket pekerjaan yang mencapai total Rp9,5 miliar. Di Dinas Perkim Langkat sebanyak 5 paket pekerjaan, senilai total Rp748 juta," kata Taufik saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).