JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap asal-usul uang yang berada di dalam amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, saat audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa uang dalam amplop tersebut diduga berasal dari pengumpulan dana oleh bupati dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di wilayah Kuansing.
"Memang ini menjadi kebutuhan penyidik untuk memperjelas posisi uang. Sumbernya dari sisa hasil usaha KUD, kemudian dikumpulkan oleh bendahara, disampaikan melalui staf bupati, lalu oleh bupati dibawa untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian," kata Taufik, Sabtu (4/7/2026).
"Nah, apakah barang bukti uang itu nantinya menjadi bagian penting yang akan didalami oleh penyidik, tentunya kita tunggu hasil penyidikan ke depan," ujarnya.
Menurutnya, keterangan mengenai asal-usul uang dalam amplop tersebut baru berasal dari pihak Bupati Kuansing. Apabila diperlukan, KPK juga akan memanggil dan memeriksa pihak-pihak lain.
"Sementara kan keterangan dari bupati baru satu pihak. Nah, ada pihak-pihak lain yang tadi mungkin menyampaikan. Apakah nanti itu akan dipanggil atau tidak, itu kebutuhan penyidik. Tim penyidik sedang melakukan proses penyidikan dan ini baru tahap awal," pungkasnya.
(Awaludin)