JAKARTA - Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, merespons gugatan praperadilan yang kembali dilayangkan Roy Suryo ke PN Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Rivai mengatakan, pihaknya menghormati gugatan praperadilan pertama yang dilayangkan Roy sebagai sebuah upaya hukum. Namun, Rivai menilai gugatan kedua yang diajukan Roy itu tidak logis.
"Tidak logisnya karena objek praperadilan kedua terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Di mana saat ini perkara sudah di persidangan dan bukan lagi tahap penyidikan," kata Rivai, Senin (6/7/2026).
Jika Roy Suryo merasa keberatan dengan konstruksi pasal dalam perkara ini, seharusnya hal itu dilakukan dengan mengajukan eksepsi, bukan mengajukan gugatan praperadilan. Rivai menduga Roy kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk menunda proses persidangan terkait pokok perkara.
"Kami menduga praperadilan kedua ini sekadar mengulur pemeriksaan pokok perkara, selain menunjukkan pemohon tidak yakin dengan putusan praperadilan pertama maupun pembelaannya di pokok perkara," ujar dia.
Sebab itu, kubu Jokowi berharap nantinya majelis hakim bisa menolak gugatan praperadilan Roy Suryo terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka ini.