"Untuk itu diharapkan hakim praperadilan kedua dapat bersikap tegas dengan menyatakan permohonan tidak dapat diterima," ujarnya.
Sebelumnya, Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Kali ini, Roy mengajukan gugatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Permohonan tersebut didaftarkan ke pengadilan pada Kamis, 2 Juli 2026, dan teregistrasi dengan nomor perkara: 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Tergugat I adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Sementara Tergugat II adalah Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jakarta Selatan cq Tim JPU.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Minggu 5 Juli 2026.
(Arief Setyadi )