JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengonfirmasi telah menerima laporan dari kubu eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Diketahui, laporan tersebut ditujukan kepada empat dari lima hakim yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir, menyatakan KY membuka pintu kepada para pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Menurutnya, KY siap menindaklanjuti laporan yang diterima tersebut.
"Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu secara profesional," ujar Anita Kadir, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, KY juga telah mengawal perkara ini sejak awal melalui tugas pemantauan persidangan sebagai upaya pencegahan pelanggaran KEPPH karena perkara ini menarik perhatian publik.
"KY tidak berwenang untuk memeriksa substansi putusan. Terkait upaya banding yang dilakukan pelapor, KY juga akan terus mengawasi proses banding tersebut dalam upaya mewujudkan peradilan berintegritas," ujarnya.
Adapun empat hakim yang dilaporkan, yakni Purwanto S. Abdullah selaku ketua, serta Sunoto, Mardiantos, dan Eryusman selaku anggota. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik perilaku hakim selama proses persidangan berlangsung.
Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, merincikan laporan ini terdiri atas dugaan manipulasi fakta-fakta sidang yang disampaikan empat hakim tersebut. Bukti-bukti pun sudah diserahkan secara mendetail.
"Di situ terlihat banyak sekali fakta-fakta yang seharusnya ada dalam proses putusan tersebut tapi tidak disampaikan, atau sebaliknya, tidak ada fakta-fakta tersebut tapi malah disampaikan dalam putusan tersebut," ujarnya.
Selanjutnya terkait Ketua Majelis, Purwanto S. Abdullah, yang disanksi non-palu tapi bisa mengadili perkara yang menjerat kliennya.
"Diputus bersalah non-palu itu adalah 8 Desember 2025, ditunjuk menjadi hakimnya itu 9 Desember 2025. Artinya betul-betul menunjukkan pengabaian terhadap putusan Komisi Yudisial tersebut," ucapnya.
Selain itu, Ari juga menyoroti perilaku hakim yang disebutnya tidur selama proses persidangan berlangsung. "Bagaimana mereka memberikan pengamatan kepada proses persidangan kalau mereka tidur? Dan ini karena ini memang direkam jadi mudah untuk dibuktikannya," tuturnya.
(Arief Setyadi )