Kejagung Bakal Terapkan TPPU di Kasus Chromebook Bukan Sekadar Bernyali

Arief Setyadi , Jurnalis
Selasa 07 Juli 2026 19:58 WIB
Kejagung (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan sejumlah perkara besar, termasuk kasus dugaan korupsi chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Langkah tersebut dinilai mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi secara menyeluruh.

Korps Adhyaksa di bawah komando Jaksa Agung ST Burhanuddin disebut menunjukkan komitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Upaya tersebut juga dipandang tidak hanya berfokus pada pelaku, tetapi turut menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Untuk mendukung proses tersebut, Kejaksaan melakukan penelusuran aset (asset tracing) secara intensif dan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengoptimalkan pemulihan kerugian negara atau asset recovery.

"Saya kira dengan Kejagung melakukan TPPU ini bukan sekadar menunjukkan bahwa Kejagung bernyali hebat, tetapi penegakan hukum oleh Kejaksaan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Prof. ST Burhanuddin akan dipandang dan dinilai benar-benar menegakkan asas equality under law (semua orang sama di bawah hukum), tidak ada lagi istilah hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas oleh kejaksaan," ujar Hamzah dalam keterangannya, dikutip Selasa (7/7/2026).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya