“Di antaranya salah satu proses penyidikan, kita saat ini melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat,” ujar Totok.
Sementara Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon, menuturkan dalam joint investigation tersebut, pihaknya berangkat dari dua laporan polisi, yakni dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang serta dugaan tindak pidana suap.
Laporan polisi pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri (Persero) dan/atau PT Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada 2020–2025.
Laporan kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada 2020–2025.
“Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya dalam pemenuhan alat bukti di kira-kira delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan. Yang mana di hadapan rekan-rekan hari ini kami melakukan di dua titik, yaitu Cafe de'Clan dan juga Point Money Changer,” ujarnya.
(Arief Setyadi )