Palak Sopir, Pelaku Pungli Berseragam Polisi yang Viral Ditangkap!

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 08 Juli 2026 18:43 WIB
Pelaku pemalakan di Tanah Abang, Jakarta Pusat (Foto: Puteranegara/Okezone)
Share :

JAKARTA - Polres Lubuk Linggau menangkap pelaku pungutan liar (pungli) terhadap sopir angkutan barang yang videonya viral di media sosial. Pelaku diketahui mengenakan atribut kepolisian saat menjalankan aksinya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 7 Juli 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Kota Lubuk Linggau. Dalam video yang beredar, pelaku terlihat menghentikan kendaraan angkutan barang yang melintas dan meminta sejumlah uang kepada sopir.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres Lubuk Linggau bersama Sie Propam langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berinisial E (42), warga Kota Lubuk Linggau, berhasil ditangkap.

“Setelah video tersebut viral, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berikut sejumlah barang bukti. Polres Lubuk Linggau berkomitmen menindak tegas setiap perbuatan melanggar hukum, termasuk penyalahgunaan atribut Polri untuk melakukan pungutan liar,” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku merupakan mantan anggota Polri yang sudah tidak lagi berdinas. Saat menjalankan aksinya, pelaku menggunakan pakaian dinas lapangan (PDL) Polri beserta atribut kepolisian.

Pelaku mengakui telah menghentikan kendaraan angkutan barang dan meminta uang sebesar Rp20.000 kepada sopir dengan alasan untuk membeli kopi.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga melakukan tes urine melalui Satresnarkoba bersama Sidokkes dengan pendampingan Sie Propam. Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku positif menggunakan narkoba.

Pelaku kemudian dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, dua set pakaian PDL Polri beserta atribut lengkap, satu rompi hijau bertuliskan "Polisi", sepasang sepatu PDL Polri, satu helm warna hitam, serta sepasang sandal warna hitam putih.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya