JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini Polri telah menjalankan mekanisme hukum yang sah, dan didukung alat bukti yang cukup dalam penyidikan tiga kasus dugaan korupsi terkait pengadaan batu bara di PLN, PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.
"Kami meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, dan mekanisme hukum yang berlaku," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam tayangan video, Kamis (9/7/2026).
Menurut Anang, seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Kami menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas masing-masing," ujarnya.
Sebelumnya, tim gabungan Polri melakukan penggeledahan di 12 lokasi. Dalam penggeledahan di Kafe de'Clan Signature, penyidik menemukan sebuah brankas tersembunyi yang berisi uang tunai senilai SGD 3.130.000, USD 889.965, dan Rp259.159.000. Total nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar.