Karena itu, masyarakat diminta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku.
Anang menambahkan, Kejagung menghormati seluruh proses penyidikan yang tengah dilakukan Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejagung juga masih menunggu hasil penyidikan, termasuk terkait objek penggeledahan, barang bukti yang diamankan, serta pihak-pihak yang terkait dalam proses tersebut.
"Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat," pungkasnya.
(Awaludin)