JAKARTA - Hamdan Zoelva selaku tim kuasa hukum dari Kerry Riza Cs meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan keadilan terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang yang menjerat kliennya. Menurut Hamdan, para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah merupakan korban kriminalisasi.
Permohonan itu disampaikan Hamdan Zoelva setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara serta denda Rp500 juta terhadap terdakwa Gading Ramadhan Joedo. Gading didakwa bersalah bersama Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhammad Kerry Adrianto Riza alias Kerry Riza, dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, Dimas Werhaspati.
"Saya minta perhatian betul Presiden untuk tegaknya keadilan dan perlindungan bagi warga negara, untuk mengevaluasi dan memberikan kebijaksanaannya terhadap para terdakwa yang dikriminalisasi ini," kata Hamdan kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Hamdan mengatakan Presiden Prabowo diharapkan bijak melihat perkara yang menjerat Kerry Riza, Gading Ramadhan Joedo, dan Dimas Werhaspati. Hamdan menyinggung kebijaksanaan Presiden ketika memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) serta rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi.
Menurut Hamdan, hasil eksaminasi yang dilakukan para guru besar dan ahli hukum dari Fakultas Hukum berbagai universitas, termasuk Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menyimpulkan perkara tersebut tidak mengandung unsur pidana. "Ini tidak ada pidananya. Ini adalah kriminalisasi," ujarnya.
Ia juga menyinggung langkah Polri yang menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi besar. Menurut Hamdan, perkembangan tersebut memunculkan pertanyaan apakah penanganan perkara selama ini benar-benar didasarkan pada penegakan hukum atau terdapat kepentingan lain.
"Perlu dipertanyakan kembali apakah tuntutan-tuntutan yang dilakukan selama ini sudah berdasarkan hukum atau berdasarkan kepentingan?" katanya.