JAKARTA - Pemilik atau Bos Blueray Cargo, John Field, dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). John dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas kasus tersebut.
Selain John, Manajer Operasional Blueray Cargo Deddy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo Andri juga dinyatakan bersalah dalam perkara yang sama. Berbeda dengan John, keduanya hanya dihukum 1,5 tahun penjara.
"Menyatakan Terdakwa I John Field, Terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo, dan Terdakwa III Andri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Ketua Majelis Hakim, Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, Jumat (10/7/2026).
Dalam membacakan putusan ini, hakim turut menyatakan John Field juga memberikan uang kepada Ahmad Dedi atau Dedi Congor senilai Rp30 miliar. Dengan demikian, nilai total suap yang diberikan terkait perkara ini mencapai Rp91,7 miliar.