Protes Penerapan Pasal 32 UU ITE, Kubu Roy Suryo: Tak Ada Bukti Permulaan Cukup!

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Sabtu 11 Juli 2026 03:00 WIB
Roy Suryo/Okezone
Share :

JAKARTA - Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo mempersoalkan penerapan Pasal 32 UU ITE dalam menetapkan tersangka padanya. Pasalnya, polisi dianggap tak punya bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan tersangka padanya.

Kuasa hukum Roy, Refly Harun menegaskan, penerapan Pasal 32 ayat 1 UU ITE merupakan bentuk kedzaliman untuk menetapkan tersangka pada kliennya. Apalagi, kata dia, ancaman hukuman dalam pasal itu di atas lima tahun bui.

"Khusus Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Karena undang-undang ini secara zalim itu mentersangkakan Mas Roy dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara," ujar Refly di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).

Refly menilai, penyidik tak punya bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan tersangka kepada Roy Suryo.

"Padahal kami menengarai tidak ada bukti permulaan yang cukup yang bisa digunakan untuk menggunakan undang-undang ini sebagai dasar penersangkaan Mas Roy," tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Roy lainnya, Yasena mempertanyakan, penerapan Pasal 32 UU ITE pada kliennya. Apalagi, kata dia, dasar penerapan klausul itu ijazah digital Jokowi.

"Nah, yang dipersangkakan ke beliau ini digital. Beberapa kali tampil di media bahwa ijazah digitalnya Bapak Joko Widodo dipotong-potong katanya. Yang dipotong-potong apanya? Ya. Ijazah yang asli ada di siapa? Kalau ada, itu analog," kata Yasena.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya