Protes Penerapan Pasal 32 UU ITE, Kubu Roy Suryo: Tak Ada Bukti Permulaan Cukup!

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Sabtu 11 Juli 2026 03:00 WIB
Roy Suryo/Okezone
Share :

"Yang dipermasalahkan sekarang ijazah digitalnya. Digital punya siapa? Itu punya Dian Sandi yang meluncurkan. Kenapa harus dipersangkakan kepada klien kami? Dian Sandi yang harus dicari," tambahnya.

Untuk itu, Yasena mempersoalkan penerapan Pasal 32 UU ITE di gugatan praperadilan. "Karena ada yang tidak cocok, tidak pas mentersangkakan klien kami Bapak KRMT Roy Suryo Notodiprojo," ucap Yasena.

"Mohon bantuan doanya karena ini sesuatu kesalahan, kekeliruan penerapan pasal, dan ini boleh dikatakan adanya penyelundupan pasal dengan kasus yang dilaporkan kepada klien kami," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya